Selasa, 18 Juni 2013

TUGAS KELOMPOK CHAPTER 1 : Information Systems in Global Business Today

CONTOH KASUS : WHAT IS THE BUZZ ON SMART GRIDS?


Infrastruktur listrik yang ada di Amerika Serikat sudah using dan tidak efisien. Perusahaan energy fokus untuk menyediakan energy kepada konsumen, tapi tidak memberikan informasi tentang bagaimana konsumen menggunakan energy, sehingga sulit untuk mengembangkan distribusi yang efisien. Solusi pintar dari smart grid, memberikan listrik dari pemasok ke konsumen menggunakan tekhnologi digital untuk menghemat energy, mengurangi biaya, dan meningkatkan keandalan dan transparansi. Smart grid memungkinkan informasi mengalir bolak – balik antara penyedia tenaga listrik dan rumah tangga untuk memungkinkan konsumen dan perusahaan energy untuk membuat keputusan yang lebih cerdas mengenai konsumsi energy dan produksi.
Informasi dari smart grid akan menunjukkan utilitas kapan harus menaikan harga ketika permintaan tinggi dan menurunkan ketika permintaan berkurang. Smart grid juga akan membantu konsumen yang menggunakan kapasitas listrik yang tinggi untuk menggunakan peralatan listrik seperti alat pemanas dan pendingin udara untuk mengurangi konsumsi selama masa puncak penggunaan. Jika diterapkan secara nasional, pendukung smart grid percaya, akan menghemat 5% - 15% konsumsi energy. Keuntungan lain dari smart grid adalah kemampuan mereka untuk mendeteksi sumber listrik padam lebih cepat dan tepat di tingkat rumah tangga individu. Dengan informasi yang tepat seperti, utilitas akan dapat menanggapi masalah layanan lebih cepat dan efisien. Mengelola informasi yang mengalir dalam smart grid membutuhkan tekhnologi jaringan dan switch untuk manajemen daya, perangkat sensor, dan pemantauan untuk melacak penggunaan energy dan tren distribusi.
Jika konsumen memiliki display dirumah, menunjukkan berapa banyak energy yang mereka konsumsi setiap saat dan harga energy itu, sehingga mereka dapat menghemat konsumsi dan mengurangi biaya. Rumah terinstalisasi thermostat bisa menyesuaikan secara otomatis, tergantung pada biaya tenaga, dan bahkan mendapatkan listrik dari sumber non konvensional, seperti atap panel surya.
Proyek smart grid yang menarik perhatian seperti Smart Grid City di Boulder, Colorado. Smart Grid City merupakan kolaborasi antara Xcel Energi Inc dan warga Boulder untuk memantau kelangsungan hidup smart grid pada skala yang lebih kecil. Konsumen dapat memeriksa besaran konsumsi dan biaya secara online. Smart Grid City juga berusaha untuk mengubah rumah menjadi “pembangkit listrik mini” menggunakan tenaga surya kemasan baterai “listrik TiVo” yang berfungsi sebagai cadangan listrik.

1.        Bagaimana smart grid berbeda dari arus infrastruktur kelistrikan di Amerika Serikat?
2.         Apa isu manajemen, organisasi, dan tekhnologi yang harus dipertimbangkan ketika mengembangkan smart grid?
3.         Apa tantangan untuk pengembangan smart grid menurut anda yang paling mungkin untuk menghambat pembangunan mereka?
4.         Apa di daerah lain infrastruktur ini bisa diterapkan?

Jawaban Study Kasus :

1.        Infrastruktur listrik yang ada di Amerika Serikat tidak efisien, karena hanya berfokus untuk menyediakan energy kepada konsumen dengan tidak memberikan informasi tentang bagaimana konsumen menggunakan energy, sehingga sulit untuk mengembangkan distribusi yang efisien. Sedangkan teori smart grid , memberikan listrik dari pemasok ke konsumen menggunakan tekhnologi digital untuk menghemat energy, mengurangi biaya, dan meningkatkan keandalan dan transparansi. Smart grid memungkinkan informasi mengalir bolak – balik antara penyedia tenaga tenaga listrik dan rumah tangga untuk memungkinkan konsumen dan perusahaan energy untuk membuat keputusan yang lebih cerdas mengenai konsumsi energy dan produksi. Secara infrastruktur hal yang membedakan smart grid dengan kelistrikan di Amerika Serikat bahwa dalam mengelola informasi yang mengalir dalam smart grid membutuhkan tekhnologi jaringandan switch untuk manajemen daya, perangkat sensor, dan pemantauan untuk melacak penggunaan energy dan tren distribusi.
2.       Dalam mengembangkan smart grid, dari sisi manajemen yang perlu dipertimbangkan adalah melihat tantangan bisnis di lingkungan; untuk mengatur strategi organisasi dalam merespon tantangan – tantangan pengembangan smart grid, yakni merubah infrastruktur lama dan butuh biaya yang besar, mengemas infrastruktur bertekhnologi tinggi dan rumit agar dapat digunakan oleh masyarakat secara menyeluruh, dari segi struktur organisasi pada bagian struktur dimana manajemen senior perlu membuat keputusan strategis jangka panjang tentang bagaimana seharusnya smart grid dapat menjalankan manfaatnya yakni efisiensi energy. Manajemen tingkat menengah melaksanakan program dan rencana manajemen senior dan manajemen operasional bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan system smart grid. Pekerja pengetahuan seperti insinyur, ilmuwan, atau arsitek perlu melakukan riset dan penelitian secara berkesinambingan terhadap tekhnologi smart grid sehingga semakin efisien. Pekerja data, seperti sekertaris, akuntan, perlu mengembangkan kemampuan dalam mengelola tekhnologi informasi, karena hal tersebut adalah hal yang baru.
3.        Tantangan terbesar dalam pengembangan smart grid adalah biaya tinggi dan kemampuan masyarakat dalam menerima tekhnologi yang menurut mereka membingungkan, serta kesediaan untuk menghemat energy listrik.
4.        Salah satu daerah yang mulai menerapkan tekhnologi smart grid adalah Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Sistem tenaga listrik ini menjadi yang pertama di Indonesia yang mengintegrasikan dan mengatur pemanfaatan berbagai pembangkit listrik energy terbarukan, baik energy surya, angin, air, biomassa, dan diesel. System ini ditujukan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar diesel khususnya di wilayah Sumba Barat Daya. 

Senin, 17 Juni 2013

SISTEM PEMESANAN HOTEL MELALUI AGODA.COM


Agoda.com (www.agoda.com) Agoda.com adalah salah satu platform hotel online dengan perkembangan terpesat di seluruh dunia, memiliki daftar ratusan ribu hotel dan menyediakan layanan dalam 38 bahasa yang berbeda. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005 oleh dua veteran dari bisnis perjalanan online dan pada tahun 2007, Agoda.com diakuisisi oleh Priceline Grup, penjual kamar hotel online terbesar. Priceline Grup diperdagangkan di NASDAQ (Nasdaq: PCLN) dan merupakan bagian dari S & P 500.

Adapun langkah - langkah untuk melakukan pemesanan hotel melalui Agoda.com adalah sebagai berikut :

Langkah 1
Hal pertama yang harus anda lakukan tentu adalah masuk ke website agoda.com. Setelah itu isikan data mengenai kota tujuan, kapan anda akan melakukan check in, dan berapa lama anda akan bermalam di kota tersebut. Sebagai contoh, saya memilih untuk pergi ke kota Manchester pada hari Selasa, 18 juni 2013, dan akan bermalam selama 2 hari.


Langkah 2
Setelah anda mengisi beberapa data di langkah pertama tadi, lalu pilih cek harga. Kemudian akan muncul pilihan beberapa hotel yang berada di kota tujuan anda disertai deskripsi singkat mengenai hotel tersebut dan biaya sewanya. Jika telah menemukan hotel yang anda inginkan, klik pada hotel yang akan anda pilih.


Langkah 3
Kemudian akan muncul mengenai berbagai penjelasan yang spesifik mengenai hotel yang bersangkutan yang tentunya dapat membuat anda paham betul mengenai seluk – beluk hotel yang bersangkutan.


Jika hotel yang anda pilih penuh, maka secara otomatis sistem dalam website ini akan memberi alternatif pilihan hotel lain yang memiliki spesifikasi yang hampir sama.


Langkah 4
Langkah selanjutnya adalah klik ”pesan sekarang" setelah anda merasa yakin akan menginap di hotel tersebut.


Langkah 5
Pada tahap ini anda akan diminta untuk mengisi nama, darimana paspor anda berasal, alamat email serta nomor telepon yang digunakan sebagai backup data dan konfirmasi pengiriman bukti pemesanan hotel. Setelah itu klik "berikut".



Langkah 6
Pada langkah terakhir anda di hadapkan pada pilihan beberapa metode pembayaran, setelah semua data terisi kemudian klik "bayar dan pesan sekarang" untuk mengakhiri proses pemesanan.

Jumat, 28 Desember 2012

Pengertian COBIT

COBIT Pengertian COBIT COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology) merupakan sekumpulan dokumentasi dan panduan yang mengarahkan pada IT governance yang dapat membantu auditor, manajemen, dan pengguna (user) untuk menjembatani pemisah antara resiko bisnis, kebutuhan kontrol, dan permasalahan-permasalahan teknis. 

COBIT dikembangkan oleh IT governance Institute (ITGI) yang merupakan bagian dari Information Systems Audit and Control Association (ISACA) Menurut Campbell COBIT merupakan suatu cara untuk menerapkan IT governance. COBIT berupa kerangka kerja yang harus digunakan oleh suatu organisasi bersamaan dengan sumber daya lainnya untuk membentuk suatu standar yang umum berupa panduan pada lingkungan yang lebih spesifik. Secara terstruktur, COBIT terdiri dari seperangkat contol objectives untuk bidang teknologi indormasi, dirancang untuk memungkinkan tahapan bagi audit. Menurut IT Governance Institute Control Objectives for Information and related Technology (COBIT, saat ini edisi ke-4) adalah sekumpulan dokumentasi best practices untuk IT governance yang dapat membantu auditor, manajemen and pengguna ( user ) untuk menjembatani gap antara risiko bisnis, kebutuhan kontrol dan permasalahan-permasalahan teknis. COBIT dan sejarah perkembangannya COBIT muncul pertama kali pada tahun 1996 yaitu COBIT versi 1 yang menekankan pada bidang audit, COBIT versi 2 pada tahun 1998 yang menekankan pada tahap kontrol, COBIT versi 3 pada tahun 2000 yang berorientasi kepada manajemen, dan COBIT versi 4 yang lebih mengarah kepada IT governance. 

COBIT terdiri dari 4 domain, yaitu: 

• Planning & Organization 
• Acquisition & Implementation 
• Delivery & Support 
• Monitoring & Evalution 

Kerangka kerja COBIT Menurut Campbell dalam hirarki COBIT terdapat 4 domain COBIT yang terbagi menjadi 34 proses dan 318 control objectives, serta 1547 control practitices. Dalam setiap domain dan proses di dalamnya tersedia pula panduan manajemen, panduan audit, dan ringkasan bagi pihak eksekutif Adapun kerangka kerja COBIT secara keseluruhan terdiri atas control obejctives yang terdiri atas 4 tujuan pengendalian tingkat tinggi yang tercermin dalam 4 domain, audit guidelines berisi 318 tujuan pengendalian bersifat rinci, dan management guidelines berisi arahan, baik secara umum dan spesifik mengenai hal-hal yang menyangkut kebutuhan manajemen. 

Secara garis besar dapat memberikan jawaban mengenai: 
o Apa saja indikator untuk mencapai hasil kinerja yang baik? 
o Faktor apa saja yang harus diperhatikan untuk mencapai sukses? 
o Apa resiko yang mungkin muncul bila tidak mencapai sasaran? 

Disamping itu, dalam kerangka kerja COBIT juga memasukkan bagian-bagian seperti maturity models untuk menilai tahap maturity IT dalam skala 0-5, critical success factors (CSFs) arahan implementasi bagi manajemen dalam melakukan pengendalian atas proses IT, key goal indicatirs (KGIs) berisi mengenai arahan kinerja proses-proses IT sehubungan dengan kebutuhan bisnis, key performance indicators (KPIs) kinerja proses-proses IT sehubungan dengan sasaran/tujuan proses (process goals).

Pengertian atau Definisi COSO

COSO kepanjangannya Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission.
Sejarahnya, COSO ini ada kaitannya sama FCPA yang dikeluarkan sama SEC dan US Congress di tahun 1977 untuk melawan fraud dan korupsi yang marak di Amerika tahun 70-an. Bedanya, kalo FCPA adalah inisiatif dari eksekutif-legislatif, nah kalo COSO ini lebih merupakan inisiatif dari sektor swasta.
Sektor swasta ini membentuk ‘National Commission on Fraudulent Financial Reporting’ atau dikenal juga dengan ‘The Treadway Commission’ di tahun 1985. Komisi ini disponsori oleh 5 professional association yaitu: AICPA, AAA, FEI, IIA, IMA. Tujuan komisi ini adalah melakukan riset mengenai fraud dalam pelaporan keuangan (fraudulent on financial reporting) dan membuat rekomendasi2 yang terkait dengannya untuk perusahaan publik, auditor independen, SEC, dan institusi pendidikan.
Walaupun disponsori sama 5 professional association, tapi pada dasarnya komisi ini bersifat independen dan orang2 yang duduk di dalamnya berasal dari beragam kalangan: industri, akuntan publik, Bursa Efek, dan investor. Nama ‘Treadway’ sendiri berasal dari nama ketua pertamanya yaitu James C. Treadway, Jr.
Komisi ini mengeluarkan report pertamanya pada 1987. Isi reportnya di antaranya adalah merekomendasikan dibuatnya report komprehensif tentang pengendalian internal (integrated guidance on internal control). Makanya terus dibentuk COSO, yang kemudian bekerjasama dengan Coopers & Lybrand (Ehm, kira2 bisa dibilang mbahnya PwC gitu) untuk membuat report itu.
Coopers & Lybrand mengeluarkan report itu pada 1992, dengan perubahan minor pada 1994, dengan judul ‘Internal Control – Integrated Framework’. Report ini berisi definisi umum internal control dan membuat framework untuk melakukan penilaian (assessment) dan perbaikan (improvement) atas internal control. Gunanya report ini salah satunya adalah untuk mengevaluasi FCPA compliance di suatu perusahaan.
Poin penting dalam report COSO ‘Internal Control – Integrated Framework’ (1992):
Definisi internal control menurut COSO
Suatu proses yang dijalankan oleh dewan direksi, manajemen, dan staff, untuk membuat reasonable assurance mengenai:
  • Efektifitas dan efisiensi operasional
  • Reliabilitas pelaporan keuangan
  • Kepatuhan atas hukum dan peraturan yang berlaku
Menurut COSO framework, Internal control terdiri dari 5 komponen yang saling terkait, yaitu:
  • Control Environment
  • Risk Assessment
  • Control Activities
  • Information and communication
  • Monitoring
Di tahun 2004, COSO mengeluarkan report ‘Enterprise Risk Management – Integrated Framework’, sebagai pengembangan COSO framework di atas. Dijelaskan ada 8 komponen dalam Enterprise Risk Management, yaitu:
  • Internal Environment
  • Objective Setting
  • Event Identification
  • Risk Assessment
  • Risk Response
  • Control Activities
  • Information and Communication
  • Monitoring

Kamis, 27 Desember 2012

PP No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Sesuai amanat UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Oktober 2012 telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
PP setebal 41 halaman yang berisikan 90 pasal ini mengatur antara lain:
a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik;
c. Tanda Tangan Elektronik;
d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik;
e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan
f. Pengelolaan Nama Domain.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, yang harus dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk non pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran.
Disebutkan dalam PP itu, Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. Khusus untuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan
c. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut.*
*bunyi Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012

Disebutkan juga, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna paling sedikit mengenai:
a. Identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. Obyek yang ditransaksikan;
c. Kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. Tata cara penggunaan perangkat;
e. Syarat kontrak;
f. Prosedur mencapai kesepakatan; dan
g. Jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.
Pada pasal 34 PP tersebut disampaikan, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Perwakilan Agen Elektronik. 

Agen Elektronik wajib memuat informasi untuk melindungi hak pengguna, paling sedikit meliputi informasi tentang:
a. Identitas penyelenggara Agen Elektronik;
b. Objek yang ditransaksikan;
c. Kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
d. Tata cara penggunaan perangkat; dan
e. Nomor telepon pusat pengaduan.*
*bunyi Pasal 35 Ayat (2) PP No. 82/2012

Transaksi Elektronik
Mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek keamanan, kendalaan, dan efisiensi; melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri; memanfaatkan gerbang nasional, jika melibatkan lebih dari satu Penyelengara Sistem Elektronik; dan memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri.

Dalam hal gerbang nasional dan jaringan Sistem Elektronik belum dapat dilaksanakan, penyelenggara Transaksi Elektronik dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas dari luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Instansi pengawas dan pengatur sektor terkait.*
*bunyi Pasal 43 Ayat (2) PP No. 82/2012.

Adapun pengelolaan nama domain, menurut PP ini, diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain, yang terdiri atas:
a. Nama Domain tingkat tinggi generik;
b. Nama Domain tingkat Indonesia;
c. Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
d. Nama Domain indonesia tingkat turunan.

Pengelola Nama Domain dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat, harus berbadan hukum, dan ditetapkan oleh Menteri.*
*bunyi Pasal 74 Ayat (1,2,3) PP No. 82/2012

Dijelaskan dalam PP itu, pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Sedang Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan.

Instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan.*
*bunyi Pasal 79 Ayat (2)

UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disetujui DPR menjadi Undang-Undang dan telah di muat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahn 2008 Nomor 58 serta diberlakukan sejak tanggal 1 April 2008. UU ini tediri dari 13 Bab dan 54 Pasal, dengan demikian menjadi cyber law pertama di Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak hal diatur disini yang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia maya. Yang jelas, dengan cyber law ini, sudah ada payung hukum di dunia maya.

Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah sebagai berikut : pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika.

Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah istilah tersebut
lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.