Sesuai amanat UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Oktober 2012 telah
menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
PP setebal 41 halaman yang berisikan 90 pasal ini mengatur antara lain:
a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik;
c. Tanda Tangan Elektronik;
d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik;
e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan
f. Pengelolaan Nama Domain.
PP setebal 41 halaman yang berisikan 90 pasal ini mengatur antara lain:
a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik;
c. Tanda Tangan Elektronik;
d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik;
e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan
f. Pengelolaan Nama Domain.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non
pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem Elektronik untuk
pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, yang harus dilakukan
sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk non
pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran.
Disebutkan dalam PP itu, Penyelenggara Sistem Elektronik harus
memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang Sistem Elektronik atau
Teknologi Informasi. Khusus untuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang
bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan
Indonesia.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan
c. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut.*
a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan
c. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut.*
*bunyi Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
Disebutkan juga, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan
Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum,
perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga
negaranya.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna paling sedikit mengenai:
a. Identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. Obyek yang ditransaksikan;
c. Kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. Tata cara penggunaan perangkat;
e. Syarat kontrak;
f. Prosedur mencapai kesepakatan; dan
g. Jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.
a. Identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. Obyek yang ditransaksikan;
c. Kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. Tata cara penggunaan perangkat;
e. Syarat kontrak;
f. Prosedur mencapai kesepakatan; dan
g. Jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.
Pada pasal 34 PP tersebut disampaikan, bahwa Penyelenggara Sistem
Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau
melalui Perwakilan Agen Elektronik.
Agen Elektronik wajib memuat informasi untuk melindungi hak pengguna, paling sedikit meliputi informasi tentang:
a. Identitas penyelenggara Agen Elektronik;
b. Objek yang ditransaksikan;
c. Kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
d. Tata cara penggunaan perangkat; dan
e. Nomor telepon pusat pengaduan.*
a. Identitas penyelenggara Agen Elektronik;
b. Objek yang ditransaksikan;
c. Kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
d. Tata cara penggunaan perangkat; dan
e. Nomor telepon pusat pengaduan.*
*bunyi Pasal 35 Ayat (2) PP No. 82/2012
Transaksi Elektronik
Mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek keamanan, kendalaan, dan efisiensi; melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri; memanfaatkan gerbang nasional, jika melibatkan lebih dari satu Penyelengara Sistem Elektronik; dan memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri.
Mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek keamanan, kendalaan, dan efisiensi; melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri; memanfaatkan gerbang nasional, jika melibatkan lebih dari satu Penyelengara Sistem Elektronik; dan memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri.
Dalam hal gerbang nasional dan jaringan Sistem
Elektronik belum dapat dilaksanakan, penyelenggara Transaksi Elektronik
dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas dari luar negeri setelah
memperoleh persetujuan dari Instansi pengawas dan pengatur sektor
terkait.*
*bunyi Pasal 43 Ayat (2) PP No. 82/2012.
Adapun pengelolaan nama domain, menurut PP ini, diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain, yang terdiri atas:
a. Nama Domain tingkat tinggi generik;
b. Nama Domain tingkat Indonesia;
c. Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
d. Nama Domain indonesia tingkat turunan.
a. Nama Domain tingkat tinggi generik;
b. Nama Domain tingkat Indonesia;
c. Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
d. Nama Domain indonesia tingkat turunan.
Pengelola Nama Domain dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat, harus berbadan hukum, dan ditetapkan
oleh Menteri.*
*bunyi Pasal 74 Ayat (1,2,3) PP No. 82/2012
Dijelaskan dalam PP itu, pendaftaran Nama Domain dilaksanakan
berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Sedang Nama Domain yang
mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh
Instansi yang bersangkutan.
Instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan.*
*bunyi Pasal 79 Ayat (2)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar